Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Polsek Nusa Penida Ungkap Pencurian Brankas Di Kantor Desa Sakti

Berita 24 Indonesia - Satuan reserse kriminal polsek Nusa Penida berhasil mengungkapkan kasus pencurian brankas di kantor desa Sakti, Kecam...



Berita 24 Indonesia -
Satuan reserse kriminal polsek Nusa Penida berhasil mengungkapkan kasus pencurian brankas di kantor desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Pencurian tersebut terjadi pada hari Jum'at (11/7/2021) lalu. 

Pelaku pencurian brankas di kantor desa Sakti berinisial IKS, kini telah diamankan di polsek Nusa Penida. 

IKS mencuri berupa surat-surat berharga seperti BPKB, Sertifikat Tanah. 

Dilansir dari humas polri, Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana melalui Kapolsek Nusa Penida AKP I Gde Sukadana mengatakan bahwa kasus pencurian dilakukan saat personel dari reskrim polsek Nusa Penida mendapatkan informasi dari masyarakat.

Masyarakat setempat menyataka  ciri-ciri pelaku pencurian brankas, saat pelaku sedang menggadaikan sertifikat tanah di wilayah Desa Kutampi Nusa Penida. 

" Sehingga saat itu pelaku berjalan menuju pintu depan dengan mendobrak secara paksa, kemudian pelaku masuk keruang penyimpanan brankas yang terpasang pada tembok. sehingga baut bautnya bisa dilepas, dan setelah itu pelaku membawa kotak brangkas tersebut dengan berjalan kaki dan disembunyukan di semak-semak" Ucap Kapolsek Nusa Penida, dikutip dari humas.polri.

Pemeriksaan awal yang dilakukan oleh polsek Nusa Penida, yakni tesangka mengaku menyatrono kantor desa Sakti Br Sakti, Kecamatan Nusa Penida masuk melalui jendela bagian timur, dengan memakai pengungkit kelapa, namun pelaku tidak bisa masuk mengingat jendela tersebut terdapat terali. 

 Dalam kejadian tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 buah brankas warna hitam yang terbuat dari baja ringan dengan ukuran panjang 30 cm, lebar 25 cm, dan tinggi 20 cm. 

Kemudian 1 buah pengungkit daging buah kelapa (penyuluhan), 1 buah baju kaos warna hitam bermotif bunga, 1 buah ACCU 70 AH warna merha hitam Ml merk Yuasa, 1 buah BPKB yang mengatasnamankan Kompyang Susilowati.

IKS terjerat pasal 363 ayar (1) ke-5e, dengan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

" Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dikakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu secara melawan hukum, diancam pasal pencurian dengan pemberatan " Tambahannya. 


(Sumber : Humas Polri)



Reponsive Ads