Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Antisipasi Varian Baru Covid-19, Kemenhub Terbitkan SE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri

Berita 24 Indonesia - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat ederan (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dari luar negeri. ...


Berita 24 Indonesia - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat ederan (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dari luar negeri. 

Untuk transporatsi darat diatur pada SE Nomo.75 Tahun 2021, transportasi laut diatur pada SE Nomor 76 Tahun 2021, serta trasnportasi udara diatur pada SE Nomor 74 Tahun 2021.

Dengan diterbitkan SE tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko WIdodo untuk melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Covid-19, seperti Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia.

" Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merajuk pada SE Satgas penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, dan untuk katagori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merajuk pada Pemenkumham Nomor 27 Tahun 2021 " Tutur Jubir Kemenhub, Aditia Irawati, dilansir dari Setkab, Rabu (15/9/2021).

Jubir Kemenhub menambahkan, selain perturan tersebut juga ada pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 mengenai pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di pos lintas batas negara , pelabuhan, maupun bandar udara.

Selain itu juga berlaku ketentuan dalam melakukan perjalanan yakni dengan di tes PCR H-3 sebelum keberangkatan, dan juga dilakukan dilokasi kedatangan baik pelabuhan, bandara, maupun PLBN. 


(Sumber : Sekretariat Kabinet RI | Foto : Pinterest/anitifallphonecase)




Reponsive Ads