Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Berita 24 Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji t...


Berita 24 Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah,dan akan dipanggil oleh penyidik Jum'at (24/9) besok. 

Ketua KPK Firli Bahruri mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jum'at besok dinantikan penyidik, Firli berharap Azis tidak mangkir.

" Ya tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara " Ujar Firli, Kamis (23/9/2021), dikutip dari detik.com

Dilansir dari detik.com, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robbin Pattuju.

Salah satu dalam surat tersebut menyatakan bahwa Azis meminta tolong kepada robin  untuk mengurus kasus yang melibatkannya, dan Aliza Gunando terkait penyidikan KPK di Lampung Tengah.

Surat dakwaan menyebutkan Azis dan Aliza memberikan uang senilai Rp. 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan rekannya sebagai pengacara atas nama maskur husain.

(Sumber : Detik.com | Foto : Doc.DPR)





Reponsive Ads