Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Begini Penjelasan Firli Terkait Kasus Suap Azis Syamsuddin

Berita 24 Indonesia - KPK tetapkan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap terkait penanganan perkara di kabupaten Lampung...


Berita 24 Indonesia - KPK tetapkan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap terkait penanganan perkara di kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK mengungkapkan bahwa Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepannus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain senilai Rp. 3,1 Miliar.

" Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp.4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp. 3,1 Miliar " Ungkap Firli, dikutip dari cnn, Sabtu (25/9/2021).


Lanjut Firli memaparkan kasus tersebut bermula ketika Azis meminta tolong kepada Stepannus untuk mengurus kasus yang melibatkan dengan Aliza Gunado.

Dilansir dari Cnn, Azis bertemu dengan Stepannus pada bulan Agustus 2020.

Kemudian Stepannus dan maskus menyepakati, asal diberi imbalan uang senilai Rp.2 Miliar dari masing-masing orang antara Azis atau Aliza dengan uang muka Rp. 300 Juta.

Uang diberi secara bertahap, tahapan pertama sebesar US $ 100 ribu, kedua sebesar Sin $ 17.600, dan yang terkahir Sin $  140.500.

" Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain " Kata Firli.

Dalam kasus tersebut Azis melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b , atau pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi.

(Sumber : CNN | Foto : Kompas/Kristianto Purnomo )

Reponsive Ads