Berita 24 Indonesia - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 Kg. Kapolres Metro Jakarta Utara ...
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes.Pol Guruh Arief Dermawan membenarkan pernyataan tersebut.
Dalam kasus tersebut, terdapat 2 pelaku yang saat ini telah berstatus tersangka. 2 pelaku tersebut berinisial (JM) dan (MT).
" berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di sekitar jembatan tiga raya, Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga dilakukan oleh 2 orang laki-laki berinisial (JM) dan (MT) " Ujar Kombes.Pol Guruh Arief Dermawan , dilansir dari humas.polri
Tersangka (JM) dan (MT) diantaranya ada sebagai pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu
Lanjut Kombes.Pol Guruh Arief Dermawan menambahkan dari tangan tersangka diamankan 24 plastik klip yang berisi narkoba golongan I dalam bantuk bukan tanaman sejenis sabu.
Kemudian 1 unit timbangan digital , serta 3 unit handphone.
Kedua tersangka tersebut terjerat hukuman berat, yakni pasal 114 ayat (2) subsider, pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang kesehatan.
" Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.1 Miliar, dan paling banyak Rp.10 Miliar " Jelasnya
( Sumber : Humas Polri)