Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Beberapa Sektor Non Esensial Boleh Buka

Berita 24 Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Indonesia kembali diperpanjang hingga 4 Oktober untuk beberapa...


Berita 24 Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali diperpanjang hingga 4 Oktober untuk beberapa wilayah. Namun kini kategori level 4 sudah ditiadakan yang berarti akan adanya kelonggaran dalam penerapannya.

 

Masyarakat tetap dihimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ketika hendak melakukan aktivitas diluar rumah dan dengan banyak orang karena virus corona masih berpotensi penularan dan waspada untuk gelombang wabah selanjutnya.

 

PPKM di kawasan Jawa-Bali maupun di luar daerah tersebut diperpanjang selama dua pekan yang biasanya hanya sepekan karena kasus Covid-19 yang mulai melandai. 

 

Melalui data Satgas Covid-19 pada hari Senin, (20/9) sekitar 1.932 kasus baru ditemukan di Indonesia sehingga total menjadi 4.192.695 kasus positif corona selama pandemi.

 

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh 6.799 orang dengan menambah catatan keseluruhan 3.996.125 orang. Sedangkan jumlah kematian akibat Covid-19 bertambah 166 orang menjadi 140.634 orang.

 

Meski kasus Covid-19 di Indonesia melandai semenjak pemberlakuan PPKM beberapa bulan lalu, pemerintah mencatat sejumlah daerah masih rawan penularan Covid-19. Daerah yang rawan tersebut kini masih berstatus PPKM level 4.

 

Akan dilakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers.

 

Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Selain itu pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah dengan status PPKM level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50%.

 

Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk sektor perkantoran non esensial di daerah dengan level PPKM 3 dengan kapasitas 25%. Sektor olahraga juga akan diberikan izin pada pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.

 

Tags: Covid di Indonesia, PPKM, Kasus Kematian Covid di Indonesia.

Reponsive Ads