Berita 24 Indonesia - Anggota DPR RI, Hamid Noor Yasin mendukung penuh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan amne...
" Terakit permintaan presiden (Jokowi) pertimbangan terhadap rencana pemberian amnesti dalam kasus tindak pidana UU ITE yang menjerat saudara Saiful Mahdi. Sehubungan dengan permintaan presiden tersebut kami menegaskan kembali pandangan fraksi PKS, mendukung sepenuhnya agar pemberian amnesti bagi saudara Syaiful Mahdi dapat disetujui, dan segera memperoses dalam waktu yang sesingkat-singkatnya " Tutur Hamid Noor Yasin saat rapat paripurnama, Kamis (7/10/2021), dikutip dari laman parlementaria.
Lanjutnya Ia mengatakan kebebasan sipil sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan. Kebebasan dalam mimbar akademik harus dilindungi, serta kebebasan dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik harus diperhatikan.
Tambahannya kasus yang menjerat Saiful Mahdi merupakan fenomena gununh es yang ada di Indonesia diakibatkan dengan kelemahan UU ITE, baik sebagai substansi normanya maupun penerapannya.
" Namun kami memandang keluarnya peraturan kebijakan dalam bentuk SKB 3 Menteri tersebut tidak memadai dalam mengatasi kelemahan UU ITE. Over Kriminalisasi dan UU ITE bukan semata disebabkan karena kesalahan dalam penerapan UU, namun juga berakar pada kelemahan substansial dalam perumusan norma, atau delik dalam jumlah pasal-pasal dalam UU ITE, yang dalam penerapannya bertentangan dengan semangat kebebasan sipil dan demokrasi " Jelasnya.
Baca Selengkapnya : Amnesti Saiful Mahdi Telah Disetujui Oleh Presiden Jokowi, Mahfud Md: Proses Dari Pemerintah Telah Selesai, Tinggal Menunggu Proses Dari DPR RI
Dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021, Ia juga meminta agar pimpinan DPR segera memproses tahapan penyusunan dan pembahasan bagi RUU tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
" Proses ini harus segera berjalan, karena selama adanya penundaan maka selama itu pula ketidakadilan tidak menemukan tempatnya serta terus melahirkan kasus-kasus semacam Saiful Mahdi. Sekali lagi kami tegaskan fraksi kami, PKS mendukung penuh pemberian amnesti presiden Mahdi " Ujarnya.
Diketahui Saiful Mahdi seorang dosen dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang dipenjara selama 3 bulan, karena membuat komentar yang dibuat dalam obrolan grub Whatsapp sesama akademisi lainnya yang mengkritik proses perekrutan dosen.
(Foto : Doc.DPR/Azka)