Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPK Tetapkan Eks.Bupati Probolinggo Beserta Suaminya Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencuci Uang

Berita 24 Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta Suaminya yang ...


Berita 24 Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta Suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

" Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka (Puput Tantriana Sari & Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua sebagai tersangka " Ujar Plt.Jubir KPK Ali Fikri, dikutip dari kompas, Selasa (12/10/2021).

Pengumpulan bukti-bukti tersebut, Ali Fikri mengatakan dengan mengumpulkan para saksi-saksi.

Dilansir dari kompas, Pada tanggal 11 Oktober 2021 penyidik KPK telah memeriksa 11 orang sebagai saksi untuk perkara kasus ini.

Penyidikan dilakukan secara langsung di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

11 orang saksi tersebut diantaranya Sekda Probolinggo Soeparwiyoni, kepala badan kepegawaian Hudan Syarifudin, Kadis tenaga kerja Doddy Nur Baskoro, Kadis pemuda olahraga, pariwisata, dan kebudayaan Kab.Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Kemudian Kadis perikanan Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Mariono dan Honorer pada dinas PURR Winata Leo Chandra, pensiunan anggota DPRD Sugito, perangkat desa Hendro Purnomo, notaris Hapsoro Widyonondo Sigit, dan swasta Pudjo Widjaksono.

Selain itu pada tanggal 9 Oktober 2021 melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi yang merupakan seorang PNS.

5 orang PNS tersebut yaitu Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U, serta wiraswata bernama Nunik.

Atas kasus tersebut Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin terjerat pasal 12B UU No.13/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian keduanya pun juga disangkakan pasal 3 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1, Ke-1 KUHP.

(Sumber : Kompas | Foto : Antara/Hafidz Mubarak A)

Reponsive Ads