Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KRI Tawau Kembali Mempulangkan 193 WNI Deportasi

Berita 24 Indonesia - Konsulat Republik Indonesia Tawau pada tanggal 21 Oktober 2021 kembali memfasilitasi pemulangan kepada 193 orang Warg...


Berita 24 Indonesia - Konsulat Republik Indonesia Tawau pada tanggal 21 Oktober 2021 kembali memfasilitasi pemulangan kepada 193 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah selesai diproses kasus hukumnya.

Pemulangan para WNI tersebut dilakukan melalui jalur laut, dari pelabuhan Tawau ke pelabuhan Tunon Taka di Nunukan-Kalimantan Utara dengan menggunakan 2 unit feri KM yaitu Mideast express dan Nunukan express.

193 para WNI yang dideportasi diantaranya: 114 pria dewasa, 40 wanita dewasa, 6 anak laki-laki, dan 3 anak parempuan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), berdasarkan informasi dari pihak Malaysia, para WNI yang dideporatasi tersebut terlibat dalam kasus di wilayah Sabah-Malaysia.

Sebelum dilakukan deportasi, saat berada di pusat tahanan sementara (PTS) Tawau, 193 WNI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh tim satgas perlindungan KRI Tawau guna untuk memastikannya.

" Setelah dipastikan bahwa hal tersebut benar, maka konsulat akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) guna mempelancarkan proses deportasi " Ujar KRI Tawau

Sesampainya di Nunukan-Kalimantan Utara, 193 WNI tersebut ditangani lebih lanjut oleh berbagai instansi terkait di Indonesia, diantaranya UPT BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, Kesehatan, serta instansi terkait lainnya sebelum kemudian di pulangkan ke daerah asal masing-masing.


(Sumber : Kementerian Luar Negeri RI)


Reponsive Ads