Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemerintah China Telah Mengesahkan UU Perbatasan Darat

Berita 24 Indonesia - Pemerintah China pada Sabtu (23/10) mengesahkan undang-undang perlindungan perbatasan ditengah pertikaian dengan neg...



Berita 24 Indonesia - Pemerintah China pada Sabtu (23/10) mengesahkan undang-undang perlindungan perbatasan ditengah pertikaian dengan negara India.

Pengesahaan UU tersebut untuk mencegah kekhwatiran atas efek limpahan  Afghanistan yang telah dikuasai oleh Taliban, serta penyebaran virus Covid-19 dari Asia Tenggara.

Dilansir dari reuters, UU perbatasan darat tidak sertamerta mengubah cara penanganan keamanan perbatasan ketika tindakan itu mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari.

Namun, hal tersebut membuat kepecayaan pemerintah China tumbuh dalam kemampuannya untuk mengelola perbatasan.

Sebelumnya, China telah mengamati dengan cermat terhadap tetangga sebelahnya, yakni Afghanistan dimana telah dikuasai oleh Taliban pada bulan Agustus 2021.

Maka dengan itu, pemerintah China berjaga-jaga terhadap kemungkinan masuknya pengungsi atau ekstremis Islam yang menyebrang untuk bergabung dengan umat Islam Uyghur di wilayah Xinjiang China.

Diperbatasan Himalaya, tentara China telah beselisih dengan pasukan India sejak bulan April 2020. 

Selain itu, pemerintah China pun telah berusaha keras untuk menekan penyebaran virus Covid-19 diluar perbatasannya, setelah penyeberangan ilegal dari Myanmar dan Vietnam, tahun 2021 ini berkontribusi pada lonjakan kasus Covid-19 di provinsi Selatan Yunnan dan Guangxi.

Ini merupakan pertama kalinya Republik Rakyat Tiongkok memiliki UU khusus yang menetapkan bagaimana negara itu mengatur dan menjaga perbatasan darat sepanjang 22.000 KM (14.000 mil) yang dibagi dengan 14 negara, termasuk bekas negara adidaya Rusia dan negara - negara adidaya nuklir.

 " Mengambil langkah-langkah efektif secara tagas melindungi kedaulatan teritorian dan keamanan perbatasan darat " Kata UU tersebut, dikutip dari reuters.

Polisi Militer dan Milter Tiongkok- Tentara pembebasan rakyat, serta angkatan bersenjata rakyat bertanggung jawab untuk menjaga perbatasan dari " inovasi, perambahan, penyusupan, provokasi ".

Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa negara China dapat menutup perbatasannya jika perang atau konflik bersenjata lainnya didekatnya mengancam keamanan perbatasan.


(Sumber : Reuters)


Reponsive Ads