Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Persidangan I DPR RI 2021-2022, Abdul Muhaimin Iskandar : RUU Prioritas 2021 Dari 33 RUU Menjadi 37 RUU

Berita 24 Indonesia - Wakil ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa DPR RI pada masa persidangan pertama tahun 2021-2022 telah...


Berita 24 Indonesia - Wakil ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa DPR RI pada masa persidangan pertama tahun 2021-2022 telah melakukan evaluasi atas program legislasi nasional (Prolegnas).RUU prioritas tahun 2021.

Selain itu Muhaimin pun juga mengatakan telah menetapkan Prolegnas perubahan RUU prioritas yang awal terdiri dari 33 RUU kini menjadi 37 RUU.

" Evaluasi Prolegnas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dengan tetap mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam situasi pandemi Covid-19. Dengan adanya Prolegnas perubahan RUU prioritas 2021, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan akan efektif " Jelas Abdul Muhaimin Iskandar saat membacakan pidato ketua DPR di penutupan rapat paripurna,Jakarta, dikutip dari parlementaria, Kamis (7/10/2021).


Dalam masa persidangan DPR RI yang pertama, Muhaimin menambahkan DPR dengan pemerintah melibatkan DPP yang telah menyelesaikan pembahasaan 3 RUU, kini RUU tersebut telah menjadi undang-undang. 

3 RUU tersebut adalah tentang perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, RUU tentang persetujuan ASEAN mengenai perdagangan melalui sistem elektronik, dan terakhir RUU mengenai harmonisasi peraturan perpajakan.

" Selain itu, DPR juga telah menerima 3 surat presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 3 RUU, yaitu RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi agama di 5 provinsi (Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Sulawesi), RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi di 4 provinsi (Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat), serta RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi tata usaha negara di 4 provinsi (Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram) " Tambahannya.


Lanjutnya Ia menegaskan bahwa DPR bersama dengan pemerintah akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam menghadapi risiko pandemi Covid-19 dan terus melakukan perbaikan startegi dalam penanganan Covid-19 sehingga mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi.

Mengenai fungsi DPR sebagai pengawasan, dalam masa persidangan DPR I ini melalui alat kelengkapan dewan (AKD) telah melakukan fungsi pengawasan melalui rapat-rapat bersama mitra kerja di berbagai bidang dan sektor, baik tentang penanganan pandemi, maupun isu, serta permasalahan lain termasuk pelaksanaan UU di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap AKD.

" Pada masa persidangan I ini, DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan terhadap 5 calon anggota dewan pengawas lembaga penyiaran publik radio publik Indonesia (LPP RRI) , satu calon anggota badan pemeriksa keuangan (BPK), dan 7 calon hakim agung. DPR RI juga telah memberikan pertimbangan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia " Ujarnya


(Sumber : Parlementaria | Foto : Tangkap Layar Youtube Channel/DPR RI)

Reponsive Ads