Berita 24 Indonesia - PT.Kereta Api Persero (PT. KAI) mulai tanggal 26 Oktober 2021 para penumpang yang akan membeli tiket jarak jauh wajib ...
Kemudian untuk anak usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK)
Penggunaan NIK ini bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, PT.KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boardaing KAI.
" KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. " Ujar Jubir PT. KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya.
Informasi selanjutnya terkait syarat naik kereta api di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Canter KAI melalui telephone di 121, atau whatsapp 08111-2111-121.
(Foto : Antara/Siswowidodo)