Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PT. KAI Mulai 26 Oktober 2021 Akan Memberlakukan Syarat Perjalanan Jarak Jauh Menggunakan NIK

Berita 24 Indonesia - PT.Kereta Api Persero (PT. KAI) mulai tanggal 26 Oktober 2021 para penumpang yang akan membeli tiket jarak jauh wajib ...



Berita 24 Indonesia
- PT.Kereta Api Persero (PT. KAI) mulai tanggal 26 Oktober 2021 para penumpang yang akan membeli tiket jarak jauh wajib menggunakan NIK, dan untuk warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada di paspor.

Kemudian untuk anak usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK)

Penggunaan NIK ini bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, PT.KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boardaing KAI.

" KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. " Ujar Jubir PT. KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya.

Informasi selanjutnya terkait syarat naik kereta api di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Canter KAI melalui telephone di 121, atau whatsapp 08111-2111-121.


(Foto : Antara/Siswowidodo)



Reponsive Ads