Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten Berhasil Ungkap Korupsi Dana Desa Sodong

Berita 24 Indonesia - Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten mengamankan kepala desa Sodong dan anaknya karena melakukan korupsi pada pr...


Berita 24 Indonesia - Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten mengamankan kepala desa Sodong dan anaknya karena melakukan korupsi pada program dana desa TA 2019 dengan sejumlah Rp. 418.134.664.14.

Bermula penangkapan oleh kepala desa Sodong SJ (54) pada tanggal 22 April 2020,  kumudian anaknya YP (29) pada tanggal 21 Juli 2021.

Dalam kasus tersebut pun saat dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik ada 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampangi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah memaparkan awal kasus tersebut, di mana Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN melalui APBD Kab.Pandeglang TA 2019 sebesar Rp.772.834.000 diperuntukan untuk pembangunan desa.

Selanjutnya anak dari kepala Desa Sodong kaur keuangan atau operator desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

" Dana sesuai proposal pengajuan dana desa (DD) TA 2019, yang digunakan atau realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp.354.413.135.57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan rencana kerja pemerintah (RKP) desa TA 2019, sebesar Rp. 418.134.664.43 " Kata Shinto Silitonga dalam keterangan pernya, Rabu (27/10/2021).

AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Selain itu, mereka melakukan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal tersebut sesaui dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Kemudian pun juga ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

" Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan badan modal usaha milik desa (Bum Des) " Tambahannya.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Pandeglang mengamankan barang bukti berupa surat perintah tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan dana desa, dokumen realisasi pelaksanaan APBD  pemerintah desa Sodong TA. 2019, dan laporan realisasi anggaran.

Shinto Silitonga menyampaikan barang bukti tersebut telah masuk tahap P21 serta akan diserahkan ke kejaksaan negeri Pandeglang.

Akibat perbuatan tersebut, tersangkat terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI No. 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal selama 20 tahun.


(Sumber : Humas Polri)




Reponsive Ads