Berita 24 Indonesia - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peratura...
Dalam UU tersebut tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Selengkapnya
Tags : uu pajak penghasilan, uu pajak terbaru 2020, uu kup terbaru ortax, uu kup no. 16 tahun 2009