Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sudah Ketok Palu, Ini Aturan Baru Untuk PPh dan PPN

Berita 24 Indonesia -  Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peratura...



Berita 24 Indonesia - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang.


Dalam UU tersebut tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Selengkapnya



Tags : uu pajak penghasilanuu pajak terbaru 2020uu kup terbaru ortaxuu kup no. 16 tahun 2009

Reponsive Ads