Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Anggota Komisi II DPR RI Ini Mendorong Pemerintah Untuk Segera Menerbitkan Perppu Tentang Pemilu dan Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Ini Mendorong Pemerintah Untuk Segera Menerbitkan Perppu Tentang Pemilu dan Pilkada/Doc.dpr.ri Berita 24 Indonesia ...

Anggota Komisi II DPR RI Ini Mendorong Pemerintah Untuk Segera Menerbitkan Perppu Tentang Pemilu dan Pilkada/Doc.dpr.ri


Berita 24 Indonesia - Arief Wibowo sebagai anggota komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai pemilu dan pilkada.

Arief menilai perubahan ketentuan UU pemilu maupun pilkada melalui Perppu ini sangat penting, sebab untuk mencegah timbulnya permasalahan terhadap penyelenggara pemilu di tahun 2024.

" Suka tidak suka, mau tidak mau, Perppu menjadi salah satu opsi yang perlu ditempuh oleh pemerintah " Ujarnya dikutip dari laman resmi parlementaria, Selasa (9/11/2021).

Lanjutnya mengatakan Perppu tersebut diperlukan untuk menata ulang norma-norma penting dalam UU pemilu maupun pilkada.

Tujuannya ialah supaya pemilu dan pilkada yang digelar secara serentak di tahun 2024 berjalan efektif dan efesien tanpa permasalahan yang serius.

Dilansir dari parlementaria, di tahun 2024 pemilihan presiden dan pemilihan legislatif nasional dan daaerah digelar secara serantak di Indonesia. Sehingga situasi nanti akan sangat berbeda dibandingkan pesta demokrasi di tahun sebelumnya.

Selain itu, Arief menyatakan beban kerja penyelenggara pemilu pun akan lebih berat, sebab terdapat beberapa tahapan pemilu dan pilkada yang krusial saling berhempitan.

Sementara ditengah pelaksanaan tahapan pemilihan sampai menjelang pemungutan suara, sejumllah anggota KPU provinsi, kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya.

Untuk itu, Arief mengatakan ketentuan UU tersebut perlu direvisi, guna untuk mewujudkan keserentakan proses seleksi calon anggota KPU daerah se-Indonesia sebelum mulai tahapan pemilu dan pilkada.

" Kenapa perlu serentak? agar persiapannya lebih memadai, sebab kalau tidak KPU setiap saat, setiap waktu masih mengurusi rekrutmen, serta seleksi KPU provinsi, Kabupaten/Kota pasti akan kedodoran " Tegasnya.

Kemudian di sisi lain politisi dari fraksi PDI-P ini menyebutkan usulan pemerintah terhadap pemangkasan masa kampanye juga baru dapat direalisasikan dengan mengubah ketentuan UU.

Arief mengingatkan bahwa norma yang diubah melalui Perppu harus memiliki tujuan untuk dapat menyederhanakan serta memudahkan penyelenggara pemilu dan pilkada.

" Tidak semua norma, norma yang penting dan perlu saja untuk menjaga jadwal dan tahapan penyelenggaraan itu bisa berlangsung efektif dan efesien dan kemudian tidak menimbulkan masalah-masalah yang berarti " Pungkasnya.


(Sumber :Parlementaria)





Ads Place