Page Nav

HIDE

Ads Place

Bentrok Ormas Di Ciledug-Tangerang, Junimart Girsang : Desak Kemendagri Untuk Segera Menerbitkan Sejumlah Ormas Yang Terlibat Bentrokan

Bentrok Ormas Di Ciledug-Tangerang, Junimart Girsang : Desak Kemendagri Untuk Segera Menerbitkan Sejumlah Ormas Yang Terlibat Bentrokan/Doc....

Bentrok Ormas Di Ciledug-Tangerang, Junimart Girsang : Desak Kemendagri Untuk Segera Menerbitkan Sejumlah Ormas Yang Terlibat Bentrokan/Doc.DPR RI: Gerladi



Berita 24 Indonesia
- Terjadi pembentrokan belum lama ini antar Ormas di Ciledug, Kabupaten Tangerang diduga akibat rebutan penguasaan lahan.

Atas kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Junimart Girsang menanggapi dan mendesak kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan.

Menurut Junimart Girsang penerbitan tersebut bertujuan dari pendirian Ormas yaitu untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. 

" Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945, termasuk tujuannya untuk membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum " Kata Junimart Girsang tertulis dalam laman resmi parlementaria, Minggu (21/11/2021).

Lanjut Junimart Girsang menambahkan ketika didapati ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan, pemerintah berkewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangannya.

Kewanangan yang dimaksud oleh Junimart Girsang yaitu baik untuk pembinaan maupun penertiban.

" Dengan dasar pendirian di atas ternyata kemudian organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut " tambahannya.

Kemudian Junimart Girsang mengatakan pencabutan izin atas Ormas tersebut dinilai tepat sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri, terlebih jika memang Ormas tersebut sudah diberi peringatan, namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

" Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antar Ormas. Tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya " Jelasnya

Kemudian Junimart mengatakan untuk hal ini selain kewenangan penuh dari pemerintah, juga dapat dilakukan melalui rekomendasi dari Polri dengan alasan keberadaan ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

" Ya, pemerintah berpegang kepada AD/ARTnya, bahkan Polri juga bisa merekomendasi kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran, meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas " Ungkapnya.


(Sumber : Parlementaria)

Ads Place