Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Berikut 7 Pernyataan MUI Terkait Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Dugaan Kasus Terorisme

Berikut 7 Pernyataan MUI Terkait Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Dugaan Kasus Terorisme/Logo MUI Berita 24 Indonesia - Anggota komisi fatwa ...

Berikut 7 Pernyataan MUI Terkait Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Dugaan Kasus Terorisme/Logo MUI



Berita 24 Indonesia
- Anggota komisi fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap densus 88 karena dugaan kasus terorisme. 

MUI kemudian memberikan pernyataan resminya dan menyebutkan penangkapan Ahmad Zain An-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI.

Lalu MUI juga menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwenang agar dapat diproses secara hukum.

" Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI " Tertulis dalam keterngan dari pihak MUI yang dikelurkan pada Rabu (17/11/2021). Keputusan ini ditandatangani oleh ketua umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

MUI menegakan bahwa penangkapan Ahmad Zain An-Najah karna dugaan terorisme tidak ada kaitannya dengan MUI, yang artinya hal yang dilakukan oleh Ahmad Zain An-Najah itu mutlak dengan urusan pribadinya.

Melalui  bayan Majelis Ulama Indonesia tentang tersangka terorisme yang dikeluarkan pada Rabu ini (17/11), berikut keterangan lengkapnya : 

Mencermati terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr.Zain an-Najah, maka dewan pimpinan MUI menyampaikan hal-hal sebagai berkitut:

1. Yang bersangkutan adalah anggota komisi fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu dewan pimpinnan MUI.

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

3. MUI menyerahkan sepernuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI nomor 3/2014 tentang terorisme.

5. MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dapat diketahui bahwa sebelumnya Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa pagi (16/11) di Bekasi, Jawa Barat.




 

Reponsive Ads