Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Berikut Ketentuan Prokes Yang Tertuang SE No.22/2021

Berita 24 Indonesia - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat ederan (SE) No.22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri ...


Berita 24 Indonesia - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat ederan (SE) No.22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19.

Edaran ini ditetapkan oleh ketua Satgas penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 November 2021.

Ganip menegaskan SE ini bermaksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan tujuan SE ini, Ganip mengatakan untuk melakukan pemantauan,pengendalian, serta evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Berikut ketentuan Prokes yang tertuang SE No.22/2021 : 

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi Prokes 3M.

2. Pengetatatan Prokes, yakni: Jenis masker medis atau masker kain dengan 3 lapisan, tidak diperkenakan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telephone maupun langsung saat di transportasi umum (darat, laut,udara), dilarang makan dan minum saat perjalanan yang kurang dari 2 Jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.

3. Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa atau pulau Bali wajib menujukkan persyarakat sebagai berikut :
a. Kartu vaksin min. vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

5. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum penyeberangan atau kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

6. Khusus perjalanan rutin dengan menggunakan moda transportasi darat ( kendaraan pribadi , umum, dan kereta api) dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam poin ke 5.

7. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri diwilayah pulau Jawa-Bali berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Menunjukan kartu vaksinasi dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

ii. Wajib menunjukan kartu vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 Jam sebelum keberangkatan, atau

iii. Menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x 24 Jam (apabila belum mendapatkan vaksinasi).

8. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi :
a. Pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun
b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.
c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat di suntik vaksinasi Covid-19, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

9. Kementerian/lembaga pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan insrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

10. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada point ke-9 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

(Sumber : Setkab RI)







Reponsive Ads