Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Bukhori Yusuf : Tim Penyusun Draft RUU TPKS Bersikap Gegabah

Berita 24 Indonesia - Anggota komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi subtansi dalam draft rancangan undang-undang tindak pidana keke...



Berita 24 Indonesia
- Anggota komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi subtansi dalam draft rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) terbaru.

Menurut Bukhori RUU tersebut menyoroti konsideran draft RUU, khususnya konsideran filisofis pada huruf a yang dianggap melompat langsung pada landasan UUD 1945, sehingga berakibat pada diabaikannya landasan pancasila yang tidak disebutkan dalam konsideran.

" Undang-undang dasar memiliki fundamen filsafat (Philosophische Grondslag) yang terletak di pembukaannya, dimana jantungnya ada di alinea ketiga dan keempat. Sementara di alinea keempat itu terdapat pancasila, dimana ruh pancasila itu terletak pada sila pertama. Namun demikian sangat disayangkan di dalam draft ini tidak disinggung sama sekali berkenaan denagn hal itu, maka konsideran ini perlu disempurnakan " Ujar Bukhori dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, Bukhori mengkritisi terkait konsideran sosiologis yang diterangkan pada konsideran huruf b yang berbunyi; "bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta mengganggu keamanan, dan ketentraman masyarakat".

Isi draft tersebut, Bukhori menyayangkan sikap gegabah tim penyusun draft RUU TPKS yang tidak menyinggung norma agama sama sekali dalam konsideran itu.

" Selain bertentangan dengan nilai kemanusiaan, kejahatan seksual juga sangat bertentangan dengan nilai agama. Jangan malu untuk mengakuinya, dan jangan menampik betapa pentingnya peran agama dalam mengatur kehidupan kita, karena tanpa agama muskil kita menjadi orang yang lurus. Karena itu saya usulkan perlu dimasukan nilai ketuhanan dalam poin konsideran ini " Tanggapannya.

Kemudian dari sisi yuridis, Bukhori mengatakan kejahatan seksual di dalam dan di luar pernikahan, keduanya harus masuk dipengaturan dalam draft RUU ini. Sehingga, sejumlah pasal di rancangan kitab undang-undang pidana (RKHUP) soal perzinaan akan menjadi relavan untuk disertakan.

Dalam kesempatan yang sama, Bukhori menyinggung terkait aspek pencegahan kejahatan seksual, yang tidak bisa hanya dilakukan secara normatif, melainkan juga mesti dilakukan secara startegis.yakni melalui pendidikan.

" Jadi, yang diajarkan dalam kurikulum pendidikan seks bukan tentang seks bebas, tetapi seks yang sehat dan sesuai dengan norma kehidupan kita. Khususnya norma yang mengacu pada ajaran agama " Katanya.

Diakhirnya memaparkan bahwa draft RUU TPKS ini diharapkan mampu merespons ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat tanpa meninggalkan masalah baru.

" Draft RUU ini harus disusun dengan cermat dan komprehensif sebagai wujud pertanggungjawaban sosial kita kepada masyarakat, jangan sampai ada celah didalam rancangan ini sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan masif di masa depan lantaran tidak diantisipasi sejak sekarang "  Tuturnya.


(Sumber : Parlementaria| Foto : Doc.DPR RI)





Reponsive Ads