Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Dittipidiber Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire

Dittipidiber Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire/Dok.Humas Polri Berita 24 Indonesia - ...

Dittipidiber Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire/Dok.Humas Polri



Berita 24 Indonesia
- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka kejahatan susila anak berinsial S.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan melalui aplikasi game online free fire yang dimana pelaku mencari korban anak-anak di bawah umur.

Penangkapan ini diawali dengan adanya surat dari komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

" Melalui game online free fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game online free fire, dan tersangka mengiming-iming/merayu akan memberikan diamond kepada korban " Jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, dikutip dari laman resmi humas polri, Selasa (30/11/2021).

Lanjut Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan berusia 9 hingga 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa,Kalimantan, Sulawesi, Papua.

" 11 anak perempuan umur 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa,Kalimantan, Sulawesi, Papua. 4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya " Ujarnya


Brigjen Asep mengatakan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks dengan mengiming-imingkan akan diberikan diamond

Kemudian tersangka S mengancam korban, hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.

" Kemudian tersangka mengirimkan video yang tidak sesenoh kepada korban, dan meminta korban untuk mengirimkan foto serta video yang tidak sesenoh jika korban mau diberi diamond sebanyak 500-600 seharga Rp,100.000. Selain itu jika korban menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka " Katanya

Atas kasus tersebut, tersangka S dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.




(Sumber : Humas Polri)

Reponsive Ads