Dittipidiber Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire/Dok.Humas Polri Berita 24 Indonesia - ...
Dittipidiber Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire/Dok.Humas Polri |
Aksi kejahatan tersebut dilakukan melalui aplikasi game online free fire yang dimana pelaku mencari korban anak-anak di bawah umur.
Penangkapan ini diawali dengan adanya surat dari komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
" Melalui game online free fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game online free fire, dan tersangka mengiming-iming/merayu akan memberikan diamond kepada korban " Jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, dikutip dari laman resmi humas polri, Selasa (30/11/2021).
Lanjut Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan berusia 9 hingga 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa,Kalimantan, Sulawesi, Papua.
" 11 anak perempuan umur 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa,Kalimantan, Sulawesi, Papua. 4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya " Ujarnya
Brigjen Asep mengatakan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks dengan mengiming-imingkan akan diberikan diamond
Kemudian tersangka S mengancam korban, hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.
" Kemudian tersangka mengirimkan video yang tidak sesenoh kepada korban, dan meminta korban untuk mengirimkan foto serta video yang tidak sesenoh jika korban mau diberi diamond sebanyak 500-600 seharga Rp,100.000. Selain itu jika korban menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka " Katanya
Atas kasus tersebut, tersangka S dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(Sumber : Humas Polri)