Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Divisi Propam Polri Mencatat Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Polri Mengalami Penurunan Ditahun 2021

Berita 24 Indonesia - Divisi Propam Polri dibawah kepemimpin Irjen Ferdy Sambo mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota k...


Berita 24 Indonesia - Divisi Propam Polri dibawah kepemimpin Irjen Ferdy Sambo mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian republik Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2021. 

Dalam data tersebut, di tahun 2021 ini, pelanggaran yang dilakukan oleh polisi mengalami penurunan dibandingkan di tahun 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun,  Divisi Propam Polri mencatat data pelanggaran disiplin, kode etik profesi polri (KEPP), dan pudana selama tahun 2021, tercatat ada 1.694 kasus. Kemudian, pelanggaran KEPP adan 803 kasus, serta pelanggaran pidana ada 147 kasus.

Di tahun 2020 tercatat pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus atau turun 48.7 persen, lalu pelanggaran KEPP ada 2.081 kasus atau turun 61,4 persen.

" Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus, atau turun 85,6 persen pada tahun 2021 " Ungkap Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian Divisi Propam merinci jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan anggora Korps Bhayangkara di tahun 2021, jenis pelanggarannya berupa menurunkan kehormatan. dan martabat negara sebanyak 807 kasus.

Selain itu, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpin ada 283 kasus; menghindari tanggung jawab dinas  ada 258 kasus; menghambat kelancaran tugas dinas ada 128 kasus; pungutan liar (pungli) ada 38 kasus, dan pelanggaran lain ada 179 kasus.

" Selanjutnya, jenis pelanggaran KEPP berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus; etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408; etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus; etika kenegaraan (netralitas pemilu) cuma 2 kasus " Tambahannya.

Sementara jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkotika sebanyak 327 kasus; asusila/zina/cabul ada 86 kasus; penganiyaan ada 82 kasus; pencurian ada 7 kasus; penggelapan ada 17 kasus; pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran, dan korupsi sebanyak 48 kasus, serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.


(Sumber : Humas Polri)




Reponsive Ads