Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Hari Ini, KPK Memanggil 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM

Hari Ini, KPK Memanggil 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM /Dok.JawaPos Berita 24 Indonesia - Komisi Pemberantas...

Hari Ini, KPK Memanggil 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM /Dok.JawaPos


Berita 24 Indonesia
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2021, pada Senin (29/11/2021).

" Hari ini, bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk SU " Kata plt.juru bicara KPK Ali Fikri dalam ketarangannya, di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dilansir dari Antara, empat saksi tersebut diantaranya Sarwito selaku PNS Setjen Kementerian ESDM/staf perlengkapan, PNS Kementerian ESDM/kepala bagian perlengkapan pada biro umum Setjen Kementerian ESDM Arifin Togar, pensiunan PNS Kementerian ESDM/mantan ketua yayasan pertambangan dan energi (YPE) I Wayan Suryana, dan wiraswasta Jimmy Firdaus.

Kasus tersebut KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka pada bulan April 2017.

Diketahui Sri Utami merupakan koordinator kegiatan satuan kerja sekretariat jendral kementerian ESDM saat kasus itu terjadi.

Kasus tersebut pun juga melibatkan menteri ESDM Jero Wacik dan mantan sekjen kementerian ESDM Waryono Karno.

Jero Wacik berdasarkan putusan mahakamah agung (MA) divonis penjara 8 tahun dan denda Rp.300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat pengadilan tinggi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp.300 juta dan uang pengganti Rp.150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utamai disebut mendapatkan keuntungan Rp.2.39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.11 miliar.




(Sumber : Antara)

Ads Place