Ini Alasan MUI Haramkan Uang Kripto Berita 24 Indonesia - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menetapkan bahwa mata uang kripto atau cryptocurr...
Ini Alasan MUI Haramkan Uang Kripto |
Berita 24 Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency haram. Uang kripto merupakan mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kripto telah banyak dijadikan sebagai alat investasi dan pembayaran.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dikutip dari situs resminya, Senin (15/11/21). Selengkapnya
Tags : kripto hari ini, harga kripto, dunia kripto, kripto haram