Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Jelang Natal dan Tahun Baru, Sekitar 217 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Akan Melakukan Pengamanan

Jelang Natal dan Tahun Baru, Sekitar 217 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Akan Melakukan Pengamanan/Doc.Humas Polri Berita 24 Indonesia - K...

Jelang Natal dan Tahun Baru, Sekitar 217 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Akan Melakukan Pengamanan/Doc.Humas Polri



Berita 24 Indonesia
- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan terdapat ratusan ribu personel gabunganTNI-Polri yang akan ditugaskan untuk melakukan pengamanan dan penerapan Protokol Kesehatan selama masa libur natal dan tahun (Nataru).

Diketahui bahwa selama Nataru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan mobilitas.

" Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya " Katanya,dikutip dari laman resmi humas polri, Jum'at (26/11/2021).

Lanutnya menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan menggelar operasi lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

" Aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang memedomani Inmendagri No.62/2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merajuk pada ketentuan yang berlaku " Ujar Dedi.

Dedi menambahkan pemerintah akan menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 3 nantinya.

Kemudian Dedi menyebutkan pihaknya akan berjaga disejumlah titik perbatasan yang telah ditentukan.

" Polisi juga diseluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin, nah disitu nanti juga akan dicek, disitu apakah masyarakat yang berpergian memiliki SKM " Jelasnya.

Menurut Dedi langkah yang diambil, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakkan massa dalam jumlah yang banyak di masa liburan.

Selain itu, pemerintah mengizinkan umat kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan hari raya natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas Gereja.



(Sumber : Humas Polri)

Reponsive Ads