Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Jokowi : Pemerintah Menghormati Keputusan MK dan Segera Melaksanakannya Terhadap UU Cipta Kerja

Jokowi : Pemerintah Menghormati Keputusan MK dan Segera Melaksanakannya Terhadap UU Cipta Kerja/BPMI Setpres Berita 24 Indonesia - Presiden...

Jokowi : Pemerintah Menghormati Keputusan MK dan Segera Melaksanakannya Terhadap UU Cipta Kerja/BPMI Setpres



Berita 24 Indonesia
- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

" Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan-aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK " Ucap Jokowi dalam keterngannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Lanjut Jokowi menyebutkan bahwa dirinya teleh memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan terkait putusan tersebut.

Jokowi menambahkan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

" Saya telah memerintah kepad Menko dan manteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. pemerintah serta DPR yang merupakan sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan " ujarnya.

Jokowi menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi strukturak, deregulasi, dan debirokratirasi akan terus dijalankan.

Jokowi pun akan memastikan pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia

" Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor diri dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin " tandasnya



(Sumber : BPMI Setpres)





Reponsive Ads