Berita 24 Indonesia - Detasemen khusus (Densus 88) Antiteror berhasil menangkap tersangka teroris berinsial DRS (47) dari kelompok jaringan...
Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa tersangka DRS merupakan sebagai kepala sekolah dasar (SDN) di daerah Pesawaran, Lampung.
Dalam hal tersebut, Densus 88 mendalami kemungkinan bahwa tersangka DRS ini menyebar paham radikalisme di sekolah tempat Ia bekerja.
" Ini masih didalami terkait dengan yang bersangkutan, kita masih lakukan pemeriksaan " Ujarnya dalam keterangannya di Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/11).
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolda Lampung, yang pasti Ramadhan menegakan bahwa DRS ini tahu pasti ke mana aliran uang yang dikumpulkan teroris JI melalui yayasan amal lembaga amin zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (Laz BM ABA).
" Saudara DRS merupakan sekretaris Laz BM ABA, dan DRS pun pernah menjabat sebagai ketua lembaga Laz BM ABA pada periode 2018 hingga 2020. Namun, yang bersangkutan sebagai sekretaris, dan yang bersangkutan mengetahui benar aliran dana penggunaan uang-uang yang dikumpulkan oleh yayasan tersebut " Tambahannya.
Baca Selanjutnya : Kembali Densus 88 Menangkap Pelaku Teorisme Salah Satu Tim Lajnah
Dalam kasus ini, sebelumnya Densus 88 telah berhasil menangkap 3 tersangka kasus dugaan terorisme jaringan JI, yaitu berinisial; S (61), SU (59), DRS (47) di Lampung.
Ketiga tersangka tersebut pernah menjabat Laz BM ABA yang diduga mengumpulkan dana teroris JI.
( Sumber : Humas Polri)