Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemenkes Mewajibkan Seluruh Fasilitas Kesehatan di Indonesia Mamasang QR Code PeduliLindungi

Berita 24 Indonesia - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan di tanah air untuk mema...


Berita 24 Indonesia - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan di tanah air untuk memasang scan digital atau QR code yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk maupun keluar.

Fasilitas Kesehatan yang dimaksud yakni; rumah sakit, puskesmas, klinik, serta laboratorium kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat ederan direktur jenderal pelayanan kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021.

" Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR code ditempat-tempat publik termasuk fasilitas kesehatan. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi, mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracing-nya " Kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Jum'at (5/11/2021), dikutip dari laman resmi kemenkes.

Lanjut Kadir menambahkan upaya ini bertujuan untuk memudahkan petugas kesehatan dalam melaksanakan aktivitas penelusuran kontak erat alias tracing di Indonesia.

Kadir menyebutkan dengan pemasangan QR code ini, maka Kemenkes RI dapat memantau jumlah pengunjung di setiap fasilitas kesehatan baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta di Indonesia.

Kemudian Kadir menginstrusikan kepada seluruh manajemen fasilitas kesehata untuk segera memasang QR code di aplikasi PeduliLindungi yang dapat mengajukan permohonan kepada pihak Kemenkes.

Kadir memaparkan mekanisme yang pertama yakni daftar terlebih dahulu melalui laman https://cmsreg.dto.kemenkes.go.id, lalu ditunggu hingga mendapatkan verifikasi , setelah itu manajamen fasilitas kesehatan dapat membuat kata sandi aktivasi akun, dan login di laman tersebut.

Selanjutnya input detail informasi tempat atau lokasi fasilitas kesehatan, dan unduh. Setelah itu cetak poster QR code dan letakan di pintu masuk maupaun keluar 

Apabila pengunjung tidak memiliki handphone, maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs PeduliLindungi menggunakan Handphone atau komputer yang terkoneksi dengan internet. 

" Jadi pengunjung yang tidak memiliki handphone masih bisa masuk ke fasilitas kesehatan sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Kadir berharap strategi ini mampu membantu menekan angka penularan Covid-19, terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi, serta rentan penularan Covid-19 seperti di fasilitas kesehatan.


(Sumber : Kementerian Kesehatan | Gambar : Arusbaik.id)

Reponsive Ads