Berita 24 Indonesia - Kementerian Koperasi dan UKM berupaya untuk melakukan percepatan dalam hal penerbitan perizinan berusaha dan sertifik...
“Kita ketahui Bersama Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal,” jelas Menkop UKM Teten Masduki dikutip pada Kamis (4/11/21). Selengkapnya
Tags : daftar ukm di indonesia, umkm adalah, e-form kemenkop ukm, daftar online umkm