Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker: Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional

Kemnaker: Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional Berita 24 Indonesia -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menya...

Kemnaker: Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional


Berita 24 Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional. Sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.


Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia. Selengkapnya



Tags : kebijakan pengupahan di indonesiapp 36 tahun 2021 pptpp no. 78 tahun 2015 tentang pengupahanrangkuman pp no. 36 tahun 2021


Reponsive Ads