Kepala Divisi Humas Polri : Menpan RB Akan Segera Membuat Regulasi Terkait Perekrutan 57 eks Pegawai KPK/Doc.Humas Polri Berita 24 Indonesia...
Kepala Divisi Humas Polri : Menpan RB Akan Segera Membuat Regulasi Terkait Perekrutan 57 eks Pegawai KPK/Doc.Humas Polri |
" Dalam waktu dekat dari pak Menpan-RB akan menyampaikan. Ini sudah berproses dari internal polri. Regulasi sudah dibuat " Kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari laman resmi humas polri, Selasa (16/11/2021).
Lanjutnya mengatakan regulasi tersebut dibuat bersama telah terpadu, maka akan diumumkan secara resmi.
Adapun regulasi yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan kompetensi dari mantan pegawai itu.
Baca Selanjutnya : Polri Gelar Rapat Dengan BKN Bahas mekanisme Perekrutan 56 Pegawai KPK
Lalu dalam hal ini, ruang jabaran akan disiapkan dalam satu regulasi, sesuai dengan masing-masing.
Selanjutnya Dedi mengatakan akan dibuat juga peraturan kapolri dan peraturan dari badan kepegawaian negara (BKN) dan Kemenpan RB agar tidak ada lagi permasalahan hukum kepegawaian tersebut.
" Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan semua berproses " Ujarnya.
Baca Selanjutnya : Begini Tanggapan Mahfud MD Mengenai Persetujuan Jokowi Terakit Perekrutan 56 Pegawai KPK Menjadi ASN Tipikor Bareskrim Polri
Sebelumnya dapat diketahui bahwa 57 eks pegawai KPK resmi diberhentikan pada tanggal 30 September 2021 lalu.
57 tersebut diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
(Sumber : Humas Polri)