Page Nav

HIDE

Ads Place

Kombes Ahmad Ramadhan : Polri Menangkap Penyebar Seruan Jihad Melawan Densus 88

Kombes Ahmad Ramadhan : Polri Menangkap Penyebar Seruan Jihad Melawan Densus 88/Doc.Humas Polri Berita 24 Indonesia - Kabag Penum Divisi Hu...

Kombes Ahmad Ramadhan : Polri Menangkap Penyebar Seruan Jihad Melawan Densus 88/Doc.Humas Polri



Berita 24 Indonesia
- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya menangkap inisial AW (35) diduga penyebar seruan jihad melawan Densus 88 antiteror polri dan memprovokasi agar membakar polres-polres di Indonesia.

Kemudian AW (35) ditangkap dikediamannya yang berada di Bandung, Jawa Barat.

" Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AW " Ujarnya, Senin (22/11/2021) dikutip dari laman resmi humas polri. 

Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan pada tanggal 19 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW dirumahnya.

Lanjutnya mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan juga AW terbukti mengkonsumsi obat jenis riklona sebanyak 4 butir dalam waktu yang bersamaan.

Hal itulah yang membuat AW tidak dapat mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.

" Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum memposting, mengkomsumsi obat jenis riklona sebanyak 4 butir, sehingga dampak dari riklona tersebut saudara AW mengaku kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri " tuturnya

Atas perbuatannya AW mengakuinnya sert berjanji kepada pihak polri untuk tidak mengulanginya.

Kombes Ahmad mengatakan pihak polri melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk mempulangkannya.

" Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, polri memberikan kesempatan yang bersangkutan kita bina " Ungkapnya.

Dilansir dari laman resmi humas polri, AW dipulangkan pada malam harinya pada pukul 18.30 WIB. 

" Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya " Imbuhnya 


(Sumber : Humas Polri)



Ads Place