Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Lembaga Amil Zakat LAZ ABA Ilegal, Nuruzzaman : LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak 29 Januari 2021

Berita 24 Indonesia -Detasemen khusus (Densus 88) Antiteror menangkap sejumlah pengurus lembaga amil zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) ...



Berita 24 Indonesia
-Detasemen khusus (Densus 88) Antiteror menangkap sejumlah pengurus lembaga amil zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

Staf khusus menteri agama bidang toleransi, terorisme, radikalisme, dan pesantren, Nuruzzaman memastikan bahwa LAZ ABA merupakan lembaga ilegal, dikarenakan tidak memiliki izin operasional.

" Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak tanggal 29 Januari 2021 lalu " Tegas Nuruzzaman dalam keterangannya di laman resmi Kemenag, Kamis (4/11/2021).

LAZ ABA lokasi kantor pusatnya berada di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.


" Saya sudah terima surat keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No.103 tahun 2021 tentang pencabutan izin lembaga amil zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) " Ungkapnya.

Kemudian Nuruzzaman mengatakan kebijakan ini diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal di bulan Desember 2020 lalu yang dimana terjadi di Lampung.

Modus tersebut terungkap oleh pihak kepolisian dan Kemenag saat itu bersama dengan BNPT dan pihat terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

" Hasilnya adalah terbit SK pencabutan izin operasional dan Kakanwil DKI Jakarta " Tegasnya


(Sumber : Kementerian Agama RI)

Reponsive Ads