Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Lizzy Eks After School Didenda 15 Juta KRW

Berita 24 Indonesia - Mantan member  After School , Lizzy dijatuhi hukuman denda lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk. Pengadilan Distri ...



Berita 24 Indonesia - Mantan member After School, Lizzy dijatuhi hukuman denda lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk. Pengadilan Distri Pusat Seoul mengeluarkan denda sebesar 15 juta won kepada Lizzy.

Sebelumnya, pemilik nama lengkap Park Soo Young ini didakwa tanpa penahanan karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Namun, Polisi kembali mempertimbangkan dengan fakta jika pengemudi taksi terluka hingga membutuhkan perawatan selama 2 minggu. Polisi pun menambahkan tuduhan dengan Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus. Melansir Instagram @panncafe, berikut pernyataan pengadilan: Selengkapnya!




Reponsive Ads