Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Naik Rp 37.749, Anies Umumkan Besaran UMP DKI Jakarta 2022

Naik Rp 37.749, Anies Umumkan Besaran UMP DKI Jakarta 2022  Berita 24 Indonesia -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapka...

Naik Rp 37.749, Anies Umumkan Besaran UMP DKI Jakarta 2022 

Berita 24 Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 bagi pekerja/buruh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa UMP tersebut yaitu sebesar  Rp. 4.453.935,536.


"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/11/21). Selengkapnya



Tags : perkiraan umr jakarta 2022upah minimum tahun 2022kenaikan upah 2022kenaikan umk 2022


Reponsive Ads