Naik Rp 37.749, Anies Umumkan Besaran UMP DKI Jakarta 2022 Berita 24 Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapka...
Naik Rp 37.749, Anies Umumkan Besaran UMP DKI Jakarta 2022 |
Berita 24 Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 bagi pekerja/buruh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa UMP tersebut yaitu sebesar Rp. 4.453.935,536.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/11/21). Selengkapnya
Tags : perkiraan umr jakarta 2022, upah minimum tahun 2022, kenaikan upah 2022, kenaikan umk 2022