Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pakistan Menjatuhkan Pengebirian Kimia Sebagai Hukuman Bagi Pemerkosa Berantai

Pakistan Menjatuhkan Pengebirian Kimia Sebagai Hukuman Bagi Pemerkosa Berantai/Reuters. Berita 24 Indonesia - Pejabat pemerintah Pakistan ...

Pakistan Menjatuhkan Pengebirian Kimia Sebagai Hukuman Bagi Pemerkosa Berantai/Reuters.



Berita 24 Indonesia
- Pejabat pemerintah Pakistan telah menghapus klausul dari undang-undang baru yang mengizinkan kebiri kimia sebagai hukuman pemerkosaan berantai, Jum'at (19/11/2021).

" Kami telah mengamandemen undang-undang pidana, dan memutuskan bahwa klausul kebiri kimia akan dihapus " Kata Maleeka Bukhari sebagai sekretaris Parlemen Bidang Hukum dalam konferensi pers, Islamabad, dikutip dari reuters.

Maleeka mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dewan ideologi Islam, yang dimana badan yang dikelola oleh negara Pakistan menafsirkan hukum dari perspektif Islam, menemukan kebiri kimia tidak Islami.

Pemerintah perdana menteri Imran Khan telah melewati hampir 3 puluhan undang-undang dalam sesi gabungan parlemen, termasuk UU kriminal anti pemerkosaan.

Pengebirian kimia yang dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan bersifat reversibel. dapat menjadi hukuman untuk beberapa kejahatan seks di negara-negara termasuk Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko, dan beberapa negara bagian AS.

Lanjut Imran Khan mengatakan tahun lalu, Ia ingin menerapkan hukuman ditengah kecamana nasional atas meningkatnya pelanggaran dan kasus spesifik salah satunya yaitu terdapat seorang ibu dari dua anak yang mengemudi dosepanjang jalan raya utama yang diseret keluar dari mobil dan diperkosa oleh seorang 2 pria dan ditodong senjata.

Dilansir dari reutes, menirut organisasi non-profit (perang melawan) menyatakan bahwa lebih sedikit dari 3% pemerkosaan dihukum dipengadilan Pakistan


(Sumber : Reuters)

Reponsive Ads