Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pencemaran Lingkungan Oleh PT.RUM DI Sungai Desa Gupit, Bambang Purwanto : Gakkum KLHK Lakukan Pengecekkan Secara Detail Dan Ambil Tindakan Tegas

Pencemaran Lingkungan Oleh PT.RUM DI Sungai Desa Gupit, Bambang Purwanto : Gakkum KLHK Lakukan Pengecekkan Secara Detail Dan Ambil Tindakan ...

Pencemaran Lingkungan Oleh PT.RUM DI Sungai Desa Gupit, Bambang Purwanto : Gakkum KLHK Lakukan Pengecekkan Secara Detail Dan Ambil Tindakan Tegas/Sukoharjonews



Berita 24 Indonesia
- Bambang Purwanto anggota komisi IV DPR RI menekan Direktorat Penegak Hukum (Gakkum KLHK) untuk tegas dalam menangani pencemaran air dan udara yang diduga dihasilkan oleh PT.RUM di sungai desa Gupit, Sukoharjo.

" Kami tadi sudah menekankan bahwa tindak Gakkum harus tegas, karena kami sudah hadir disitu. Kalau tidak ada perubahan berarti kepercayaan masyarakat terhadap komisi IV juga akan berkurang. " Ujar Bambang, dilansir dari laman resmi parlementaria

Bambang menambahkan Gakkum KLHK juga harus melakukan mengecekan secara detail kemudian mengambil tindakan tegas.

Sebagaimana diketahui, Komisi IV meninjau langsung ke lokasi pabrik PT. RUM yang berada di Sukoharjo.

Di lokasi tersebut, masyarakat setempat sudah 4 tahun mengeluh terhadap bau limbah yang sangat luar biasa, dari setiap subuh hingga saat ini.

Dengan itu komisi IV DPR RI bersama Gakkum KLHK menemukan adanya pipa limbah yang melewati jalur sungai dan ditempatkan diatas dasar sungai, menghambat aliran sungai.

" Kami sudah memberikan Gakkum untuk di cek secara detail, jangan sampai nanti komisi IV sudah hadir disana kemudian tidak ada solusi terbaik untuk masyarakat di sana. Keberadaan pabrik memang kami harapkan, tetapi tentu kita harus berfikir bahwa penempatan pabrik harus tepat juga " Tuturnya.

Lanjutnya mengutarakan ketika penempatan pabrik ditengah-tengah pemukiman tentu pengelolaan limbahnya harus lebih baik, sehingga tidak terjadi pencemaran baik udara maupun air disekitar pemukiman.

" Ini kalau saya melihat lokasinya ditengah-tengah pemukiman padar pendudukan, tentu ini dari sudut pandang perizinan kurang cermat " imbuhnya

Kemudian ketua komisi IV Dedi Mulyadi dalam postingannya di media sosial yang diunggah pada Kamis (25/11) mengatakan bahwa pemasangan pipa pembuangan di daerah, aliran sungai tidak mencerminkan tata kelola perizinan yang tidak didasar dengan prinsip pengelolaan industri ramah lingkungan.

" Semoga seluruh kekeliruan yang berdampak pada pencemaran yang merugikan lingkungan dan merugikan masyarakat mampu dihentikna  dan dilakukan perubahan dengan segera " Kata Dedi Mulyadi tertulis dicaption akun instagramnya @dedimulyadi71



(Sumber : Parlementaria)

Reponsive Ads