Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Satuan Reskrim Polres Bengkulu Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Merupakan Oknum ASN PemProv Bengkulu

Satuan Reskrim Polres Bengkulu Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Merupakan Oknum ASN PemProv Bengkulu/Ilustrasi Ke...

Satuan Reskrim Polres Bengkulu Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Merupakan Oknum ASN PemProv Bengkulu/Ilustrasi Kekerasan Anak.



Berita 24 Indonesia
- Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada Rabu kemarin (18/11) berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57) yang juga merupakan oknum ASN PemProv Bengkulu atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak-anak.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady dalam keterangannya pada tanggal 19 November 2021 mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan kedua orang tua dari korban.

" Tersangka berinisial MN diamankan oleh petugas saat berada dikediamannya di Kota Bengkulu tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku telah berada di Polres Bengkulu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut " Ujarnya, dikutip dari laman humas polri.

Kronologi kejadian tersebut dimana 2 korban bertemu dengan tersangka di depan masjid yang berada di kota Bengkulu, kemudian 2 korban dijanjikan oleh pelaku dengan memberikan uang belanja. Setalah itu, tersangka mengajak 2 korban duduk di teras depan rumah, dan tersangka melakukan tindadakn yang tidak senonoh.

Setelah melakukannya pelaku memberikan uang sebesar Rp.10.000 dan Rp.5.000 , dan pelaku mengatakan kepada 2 korban untuk tidak menceritakan kepada kedua orangtuanya.

Atas tindakan MN dikenai pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35/2002 atas perlindungan anak UU RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.


(Sumber : Humas Polri)

Reponsive Ads