Page Nav

HIDE

Ads Place

Simak 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi Yang Telah Disepakati Oleh Baleg DPR RI

Simak 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi Yang Telah Disepakati Oleh Baleg DPR RI/ Doc.DPR RI: OJI Berita 24 Indonesia - Badan Legi...

Simak 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi Yang Telah Disepakati Oleh Baleg DPR RI/ Doc.DPR RI: OJI

Berita 24 Indonesia - Badan Legislasi DPR RI menyetujui 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi atas hasil pembahasaan pembicaraan tingkat I.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M.Nurdin memastikan RUU ini disepakati bersama untuk lanjut dibahas pada pembicaraan tingkat II saat rapat paripurna mendatang.

" Setelah mendengar tanggapan masing-masing fraksi dan pemerintah. Apakah hasil pembahasan terhadap 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna yang akan mendatang ? " Tanya Nurudin saat rapat pleno dan pengambilan keputusan hasil RUU Pengadilan Tingkat Tinggi, Senin (22/11/2021).

Dilansir dari laman resmi parlementaria, RUU Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi yang disepakati oleh Baleg DPR RI yaitu : 

1. Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat.

2. RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi  Agama Bali, Papua Barat, Kepuluan Riau, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara

3. RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram. 

M.Nurdin mengapresiasi atas dukungan dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung yang ikut mendorong serta mewujudkan RUU tersebut.

" Demi penegakan hukum yang lebih baik, saya berharap masing-masing stakeholder terkait tetap berkomitmen untuk saling bersinergi guna percepatan disahkannya RUU " Ucapnya.

Lalu perwakilan dari pemerintah Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan tersebut agar dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna.

Tjahjo Kumolo berharap RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dapat menciptakan pemerataan akses pelayanan hukum untuk Indonesia.



(Sumber : Parlementaria)

 

Ads Place