Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Simak Penjelasan SE Nomor 23/2021 Prokes Perjalanan Internasional Di Masa Pandemi Covid-19

Berita 24 Indonesia - Satuan tugas (Satgas) penangangan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 23/2021 tentang protokol kesehatan p...




Berita 24 Indonesia
- Satuan tugas (Satgas) penangangan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 23/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

SE ini dikeluarkan guna untuk mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.11.529 atau Omicron ke Indonesia. SE berlaku efektif di mulai tanggal 29 November 2021.

" Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian " Ditegasnya dalam SE tersebut.

Selanjutnya disebutkan bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.11.529 ke wilayah Indonesia/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan Internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.11.529 serta negata/wilayah yang secara geografis dengan negara tersebut.

Selain ity, WHO telah menetapkan varian  SARS-CoV-2 B.11.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi, dan menerapkan pengaturan perjalanan Internasional berbasis risiko.

" Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan Internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah " Ujar Suharyanto dalam SE tersebut.

Adapun maksud SE ini yaitu menerpakan Prokes terhadap pelaku perjalanan Internasional di masa pandemi, sedangkan tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru.

 (SE) Nomor 23/2021 lengkapnya klik disini 



(Sumber : Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)



Reponsive Ads