Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sirkuit Mandalika Telah Diresmikan Oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Sirkuit Mandalika Telah Diresmikan Oleh Presiden Republik Indonesia Joko WidodoBPMI Setpres. Berita 24 Indonesia - Presiden Republik Indone...

Sirkuit Mandalika Telah Diresmikan Oleh Presiden Republik Indonesia Joko WidodoBPMI Setpres.



Berita 24 Indonesia
- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meremikan Sirkuit Mandalika yang terletak di kawasan ekonomi khusus (KEK), Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juma'at (12/11/2021).

" Sirkuit Mandalika dengan panjang sirkuit 4,3 kilometer, dengan teknologi aspal terbaru, stone mastic asphalt (SMA) juga telah selesai dibangun dan siap untuk digunakan. " Ujar Jokowi dalam sambutannya

Lanjut Jokowi memaparkan bahwa saat ini sirkuit Mandalika sudah siap untik digunakan, serta mendukung penyelenggaraan event-event kelas dunia di kawasan Mandalika ini seperti yang sebentar lagi akan diselenggarakan, yakni world superbike 2021, dan dilanjutkan nantinya di bulan Maret 2022 mendatang dengan MotoGP.

Selain itu, bersamaan dengan peresmian Sirkuit Mandalika, Jokowi pun juga meremikan jalan bypass yang menghubungkan Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan KEK Mandalika.

Jalan tersebut memiliki 17.3 kilometer , dan siap digunakan serta akan memangkas waktu tempuh antara bandara dengan KEK Mandalika.


" Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa pembangunan jalan bypass Bandara Intensional Lombok sampai ke Mandalika dengan panjang 17.3 kilometer telah selesai dibangun dan siap untuk digunakan sehingga jarak tempuh antara bandara dengan Mandalika hanya 15 menit saja " Ungkapnya

Dilansir BPMI Setpres, Sirkuit Mandalika berada di KEK yang dikelola oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau dikenal dengan Indonesia teorism development corporation (ITDC).

ITDC merupakan bagian dari injouney, yaitu sebuah holding BUMN pariwisata dan pendukung yang resmi beroperasi dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 104/2021 tanggal 6 Oktober 2021.


(Sumber :BPMI Setpres)

Reponsive Ads