Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Suryadi Jaya Purnama : Pemerintah Membuat Peraturan Perjalanan Di Masa Pandemi Harus Rasional

Berita 24 Indonesia - Anggota komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama merespons keputusan  pemerintah yang menghapus peraturan surat edaran ke...


Berita 24 Indonesia - Anggota komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama merespons keputusan  pemerintah yang menghapus peraturan surat edaran kementerian perhubungan yang berisi kontroversi 
terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

Dalam hal tersebut Suryadi menegaskan kepada pemerintah harus selalu melakukan sosialisasi dengan baik atas pemberlakuan suatu aturan terhadap masyarakat.

" Ketentuan itu dihapus karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rasional atas dasar apa perjalanan jarak jauh didefinisikan sebagai jarak perjalanan minimal 250 km atau minimal 4 jam yang kemudian membutuhkan perlakuan berbeda dengan perjalanan lain yang lebih dekat, mengapa jarak perjalanan 200 km atau 3,5 jam tidak termasuk perjalanan jarak jauh? " Ucap Suryadi tertulis dalam rilis di Parlementaria, Kamis (4/11/2021).

Lanjut Suryadi menyayangkan pemerintah karena tidak dapat menjelaskan bagaimana cara memeriksa jauhnya perjalanan seseorang.

Sambungnya dalam hal tersebut banyak orang yang berdomisili tidak sesuai KTP, sehingga pemeriksaan KTP atau surat tanda nomor kendaraan tidak bisa dijadikan acuan jauhnya perjalanan seseorang. Dengan demikian, pembuktian tersebut dilapangan dapat menimbulkan perdebatan antara petugas dengan masyarakat.

" Yang paling penting adalah kami meminta agar pemerintah terus memperkuat tasting, tracing, dan treatment, serta membantu dan mendorong masyarakat agar terus menerapkan Prokes secara ketat dengan tetap memberikan ruang lebih bagi pemulihan ekonomi " Pintanya


(Sumber : Parlementaria)

Reponsive Ads