Berita 24 Indonesia - Anggota komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama merespons keputusan pemerintah yang menghapus peraturan surat edaran ke...
terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
Dalam hal tersebut Suryadi menegaskan kepada pemerintah harus selalu melakukan sosialisasi dengan baik atas pemberlakuan suatu aturan terhadap masyarakat.
" Ketentuan itu dihapus karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rasional atas dasar apa perjalanan jarak jauh didefinisikan sebagai jarak perjalanan minimal 250 km atau minimal 4 jam yang kemudian membutuhkan perlakuan berbeda dengan perjalanan lain yang lebih dekat, mengapa jarak perjalanan 200 km atau 3,5 jam tidak termasuk perjalanan jarak jauh? " Ucap Suryadi tertulis dalam rilis di Parlementaria, Kamis (4/11/2021).
Lanjut Suryadi menyayangkan pemerintah karena tidak dapat menjelaskan bagaimana cara memeriksa jauhnya perjalanan seseorang.
Sambungnya dalam hal tersebut banyak orang yang berdomisili tidak sesuai KTP, sehingga pemeriksaan KTP atau surat tanda nomor kendaraan tidak bisa dijadikan acuan jauhnya perjalanan seseorang. Dengan demikian, pembuktian tersebut dilapangan dapat menimbulkan perdebatan antara petugas dengan masyarakat.
" Yang paling penting adalah kami meminta agar pemerintah terus memperkuat tasting, tracing, dan treatment, serta membantu dan mendorong masyarakat agar terus menerapkan Prokes secara ketat dengan tetap memberikan ruang lebih bagi pemulihan ekonomi " Pintanya
(Sumber : Parlementaria)