Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Begini Alasan Wakil Ketua Komisi III DPR Yang Menginginkan Narapidana Narkoba Dipisahkan Dengan Narapidana Lainnya, Khusus Di Lapas Sulawesi Tenggara

Wakil Ketua Komisi III DPR Ini Menginginkan Narapidana Narkoba Dipisahkan Dengan Narapidana Lainnya, Khusus Di Lapas Sulawesi Tenggara/Doc.D...

Wakil Ketua Komisi III DPR Ini Menginginkan Narapidana Narkoba Dipisahkan Dengan Narapidana Lainnya, Khusus Di Lapas Sulawesi Tenggara/Doc.DPR RI


Berita 24 Indonesia
- Wakil ketua komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan narapidana kasus narkotika untuk dapat dipisahkan dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya.

Hal tersebut penting dilakukan, karena menurut Khairul Saleh sebagai upaya memutus mata rantai pengguna narkotika, agar narapidana narkotika tidak memengaruhi narapidana lainnya untuk terlibat di dunia narkoba setelah mereka terbebaskan. 

" Saya kira penting untuk memisahkan napi narkotika. Ini penting bagi kami komisi III DPR RI untuk memperhatikan dan mendalami lagi " Ujar Pangeran Khairul Saleh, dikutip dari laman resmi parlementaria.

Selain itu, Pangeran Khairul Saleh memberikan perhatian khusus terkait permasalahan over kapasitas di lapas. Ia merespon positif rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus kasus narkotika di Sulawesi Tenggara, sehingga tidak bergabung dengan perkara lainnya.

" Pada prinsipnya di Kemenkumham yang sudah klasik terjadi adalah over kapasitas. Begitu pula di Sulawesi Tenggara. selayaknya dibuatkan lapas khusus narkotika " Katanya.

Sementara itu, Kemenkumham Sulawesi Tenggara Silvestar Sili Laba mengatakan bahwa dirinya merasa bangga atas perhatian dari komisi III DPR RI beserta jajarannya.

Lanjut Silvestar Sili Laba, mengatakan harapannya dengan kehadiran komiis III DPR RI membawa perubahan positif pada jajarannya di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

" Kami sangat bangga karna telah memberikan solusi dan penguatan-penguatan terkait dengan tugas dan fungsi kami " Ucap Silvestar.

Dilansir dari parlementaria, Kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Muslim menyebutkan setidaknya ada 2 lapas untuk mengatasi kelebihan kapasitas daya tampung narapidana yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

" Sulawesi Tenggara butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulanginya over kapasitas. Sekarang ini jumlah narapidana di lapas dan rutan sebanyak 2.882 orang, sementara daya tampang sekitar 900 orang " Kata Muslim.

Disebutkan pula oleh Muslim bahwa dari 2.882 warga binaan pemasyarakatan terdapat sekitar 700 orang kasus narkoba.

Jumlah tersebut, menurut Muslim sangat besar, ditambah pula dengan trennya yang selalu meningkat, serta sangat susah jika digabung dengan napi kasus lainnya.



(Sumber : Parlementaria)

Reponsive Ads