Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Begini Penjelasan Isi Dari Keppres No.21/2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.

Begini Penjelasan Isi Dari Keppres No.21/2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional./Instagram: @jokowi Berita 24 Indonesia - Pres...

Begini Penjelasan Isi Dari Keppres No.21/2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional./Instagram: @jokowi



Berita 24 Indonesia
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21/2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.

Keppres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.

kebijakan terobosan yang dimaksud yaitu melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi,

" Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama dua belas bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045 ditetapkan " Ditegaskan dalam Keppres tersebut.

Dilansir dari Setkab, gugus tugas ini memiliki dua tugas, diantaranya; pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045; kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045.

Kemudian Grand Design Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045 itu disusun terdiri atas 3 bidang, yaitu; riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Salinan Keppres Nomor 21/2021 dapat didownload dengan klik disini 


(Sumber : Setkab)

Reponsive Ads