Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Begini Penjelasan Nizar Ali Terkait 6 Pegawai Kementerian Agama Yang Dimutasi

Begini Penjelasan Nizar Ali Terkait 6 Pegawai Kementerian Agama Yang Dimutasi/Istimewa Berita 24 Indonesia - Sekjen Kementerian Agama Repub...

Begini Penjelasan Nizar Ali Terkait 6 Pegawai Kementerian Agama Yang Dimutasi/Istimewa



Berita 24 Indonesia
- Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia Nizar Ali mengatakan bahwa benar terdapat mutasi 6 pejabat Eselon 1 ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Keenam pejabat tersebut diantaranya; Inspektur Jendral, Kepala Balitbang Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

" Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi " Jelas Nizar Ali, tertulis dalam keterangannya di Kementerian Agama, di Jakarta, yang diterima pada Selasa (21/12/2021).

Lanjut Nizar Ali mengatakan selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) Menteri Agama pun memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

" Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik " Tuturnya

Tambahan Nizar dalam mutasi ini yang diambil bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa, setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan .

" Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan " Katanya

Nizar menjelasnkan mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

Lebih lanjut menurut Nizar hal ini sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi pun juga harus di maknai dari sudut pandang kepentingan Kementerian, bukan kepentingan orang per orang ataupun kelompok.

 Proses mutasi ini, Nizar memastikan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Berkenan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilahkan.

" Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang, Jadi silahkan saja" Ucapnya.



(Sumber : Kementerian Agama)



Reponsive Ads