Berikut Penambahan Addendum SE Nomor 23/2021 Pada Beberapa Ketentuan Protokol Kesehatan /Liputan6.com: Kurniawan Berita 24 Indonesia - Satu...
Berikut Penambahan Addendum SE Nomor 23/2021 Pada Beberapa Ketentuan Protokol Kesehatan /Liputan6.com: Kurniawan |
Tujuan Addendum ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk pada varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian SARS-CoV-2 yang akan datang.
Berikut Addendum ini, Satgas Covid-19 mengubah beberapa ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) pada SE 23/2021 :
4. Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupuan warga negara asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
d. Saat kedatangan, melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam, sebagaimana di maksud pada huruf d; dan
k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan Internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan Internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam .
" Addendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan " Kata Suharyanto, dikutip dari Setkab.
Klik disini, untuk membaca lebih detail mengenai Addendum SE Nomor 23/2021
Sumber : Setkab RI.