Page Nav

HIDE

Ads Place

Puan Maharani Tekankan Anggota DPR RI Komitmen Untuk Mempercepat RUU TPKS

Puan Maharani Tekankan Anggota DPR RI Komitmen Untuk Mempercepat RUU TPKS/Doc.DPR RI Berita 24 Indonesia - Ketua DPR RI Puan Maharani meneka...


Puan Maharani Tekankan Anggota DPR RI Komitmen Untuk Mempercepat RUU TPKS/Doc.DPR RI



Berita 24 Indonesia
- Ketua DPR RI Puan Maharani menekan anggotanya berkomitmen untuk segera mempercepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.

Puan menyebut bahwa kian maraknya kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin membesar.

" Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitemen agar RUU PKS dapat segera disahkan " Ujarnya, tertulis dalam keterangan pers di laman Parlementaria, diterima di Jakarta, Kamis (30/12/2021).


Terkait hal tersebut, Puan menegaskan kembali bahwa DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan kembali menjadi UU dalam waktu dekat ini.

Lanjutnya mengatakan pengesahan RUU TPKS menjadi insiatif DPR RI hanya tinggal persoalan teknis waktu.

" Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros itu menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS " Tandasnya.


Lebih lanjut Ia mengungkapkan dukungan DPR RI untuk RUU TPKS segera disahkan menjadi UU agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum dan keadilan. Mengingat kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh mengakar di bumi Pertiwi.

Maka dari itu, Puan berharap pemerintah cepat memproses Supres setalah RUU TPKS disahkan sebagai RUU insiatif DPR.


Tambahannya mengatakan terlebih Badan Legislasi sudah menyelesaikan pembahasan untuk kemudian segera diagendakan agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU Insiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang.

" Sehingga tahapannya sesuai dengan mekanisme yang ada, serta pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia " Pungkasnya.


(Sumber : Parlementaria)





Ads Place