Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ingin Perpanjang SIM A dan C? Simak, Jadwal Layanan SIM Keliling Kebumen

Ingin Perpanjang SIM A dan C? Simak, Jadwal Layanan SIM Keliling Kebumen/Instagram:Korlantas Polri Berita 24 Indonesia - Pemerintah kembali...

Ingin Perpanjang SIM A dan C? Simak, Jadwal Layanan SIM Keliling Kebumen/Instagram:Korlantas Polri


Berita 24 Indonesia
- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga tanggal 13 Desember 2021.

Satlantas Polres Kebumen melayani SIM Keliling untuk warga Kebumen yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Pelayanan tersebut digelar secara terbatas.

Dilansir Korlantas Polri, berikut jadwal SIM Keliling Kebumen (Khusus Melayani Perpanjang SIM) :

Senin : Kecamatan Kebumen - Gedung Haji, dimulai pada pukul 08.00 pagi s/d 12.30 siang WIB.

Selasa : Kecamatan Gombong-Kantor Kecamatan, dimulai pada pukul 08.30 pagi s/d 12.30 siang WIB.

Rabu : Kecamatan Ayah-Kantor Kecamatan, dimulai pada pukul 08.30 pagi s/d 12.30 siang WIB.

Kamis : Kecamatan Gombong - Kantor Kecamatan, dimulai pada pukul 08.30 pagi s/d 12.30 siang WIB.

Jum'at : Kecamatan Kebumen - Gedung Haji, dimulai pada pukul 08.00 pagi s/d 11.00 siang WIB

Sabtu : Kecamatan Kebumen-Kantor Dukcapil, dimulai pada pukul 08.00 pagi s/d 11.00 siang WIB.

Pelayanan SIM Keliling oleh Polres Kebumen menggunakan SOP kesehatan. Bagi warga Kebumen wajib mematuhi protokol kesehatan ketat, yakni mengenakan masker dan menjaga jarak.

Serta melengkapi syarat-syaratnya,seperti; Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Layanan SIM keliling Polres Kebumen hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjang sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak.adalah  SIM A dikenakan biaya Rp.80.000, dan untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp.75.000.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Kebumen.


(Sumber : Korlantas Polri)

Reponsive Ads